BONTANG – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Bontang bersiap menegakkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM). Melalui Surat Edaran (SE) yang segera diterbitkan, pemkot memastikan penutupan sementara diskotek serta pembatasan jam operasional untuk beberapa jenis usaha lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan langkah tahunan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah.
“SE sudah ada di bagian hukum Sekretariat Daerah Bontang dan kemungkinan akan dikeluarkan minggu ini,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Setelah surat tersebut resmi diterbitkan, Satpol PP akan langsung mendistribusikannya ke seluruh tempat usaha yang terdampak aturan ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan ini akan melarang operasional THM dan tempat karaoke selama periode tertentu. Sementara itu, tempat hiburan seperti biliar dan warung internet masih diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional.
“THM wajib tutup tujuh hari sebelum Ramadan hingga tujuh hari setelah Idulfitri,” tegas Ahmad Yani.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin guna memastikan aturan ini dipatuhi. Bagi tempat usaha yang melanggar, sanksi tegas telah disiapkan.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman selama Ramadan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar