Tampilan laman branda perizinan DPMPTSP Bontang.BONTANG – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan penggalangan dana terus ditingkatkan Pemerintah Kota Bontang. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), proses pengajuan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kini sepenuhnya beralih ke sistem digital, memungkinkan pemohon mengurus izin tanpa harus mendatangi kantor layanan.
Kebijakan digitalisasi ini dihadirkan sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap aktivitas penggalangan dana oleh lembaga maupun organisasi masyarakat dapat dipantau secara terbuka. Seluruh proses yang sebelumnya memakan waktu kini dipangkas melalui platform Perizinan Digital yang lebih ringkas dan efisien.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa digitalisasi membuat alur pelayanan jauh lebih terstruktur.
“Pemohon cukup membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan. Setelah berkas lengkap, pemohon akan mendapat notifikasi bahwa izin sudah diterbitkan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, ada delapan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh izin PUB, mulai dari legalitas organisasi hingga dokumen pendukung lainnya. Persyaratan tersebut meliputi surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM bagi Ormas, surat keterangan terdaftar dari Dinas Sosial bagi LKS, NPWP lembaga, serta bukti setor PBB atau bukti sewa tempat.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan nomor rekening atau tempat penampungan dana, KTP pimpinan lembaga, surat keabsahan legalitas, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau tindakan melanggar hukum.
Menurut Sofyansyah, seluruh proses pelayanan hanya membutuhkan waktu tiga hari kerja dan diberikan tanpa biaya. Efisiensi ini diharapkan dapat mendorong lembaga masyarakat untuk mengurus izin PUB secara legal dan sesuai ketentuan.
Setelah izin PUB diterbitkan, pemohon masih diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui sistem digital sebelum dapat mengunduh dokumen resmi. Mekanisme ini menjadi instrumen pemerintah dalam mengukur kualitas pelayanan sekaligus memastikan sistem berjalan sesuai standar.
“Perizinan digital ini semoga mempermudah lembaga maupun organisasi masyarakat dalam memperoleh izin secara legal,” pungkasnya.
Tidak ada komentar