Kutim Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya 2023

Arsyad
31 Mei 2023 08:08
4 menit membaca

KUTIM –  Kabupaten Kutai Timur kembali meraih prestasi terbaik dengan mendapatkan Penghargaan dari Provinsi Kalimantan Timur sebagai Kabupaten Layak Anak ( KLA) Kategori Nindya Tahun 2023

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPPA) dr Aisyah saat memberikan keterangan Pers kepada Wartawan usai memimpin Rapat Penyusunan Aksi Daerah ( RPAD) Kabupaten Layak Anak ( KLA) diruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda), Selasa (23/05/2023).

“Ini merupakan prestasi semua jajaran, Bupati, wakil bupati, Sekda dan seseluruh jajaran OPD dan masyarakat Kutim, sehingga Kutim Layak untuk menjadi KLA Kategori /Tingkat Nadya,” kata dr  Aisyah didampingi Rita Winarni, Kabid Pemenuhan Hak Anak (PHA).

Sebetulnya, kata dr Aisyah tahun 2023 ini kita targetkan ini Kategori Madya, tapi alhamdulillah, Provinsi Kalimantan timur dengan penilaian secara administrasi Kutim mendapatkan Nindya dengan nilai 700 dari 24 Indikator/kluster yang harus dipenuhi dengan nilai 1000 diantaranya dunia usaha,masyarakat, sekolah ramah anak, forum anak dan lainnya.

Jadi didalam RAD hari ini kita membuat perencanaan untuk waktu lima tahun kedepan. Misalnya tahun ini kita dapat Nindya, lalu tahun depan itu apa sampai lima tahun mendatang.

“Kita sudah Layak Anak ( LA), tapi harus dituangkan apa yang akan kita perbuat, karena kalau tidak ada dasar perencanaan kita hanya akan mengawang-awang”katanya.

Sementara Sumadi, Fasilitator KLA Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan, hari ini akan menyiapkan rencana aksi. karena KLA ini tahapannya dari Pratama, Madya, Nindya, Utama sampai dengan Kabupaten Layak Anak ( KLA) atau lima tahapan

Untuk masing-masing tahapan itu harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Dan untuk KLA ada lima Kluster dengan 24 IndikatorIndikator.

“Jadi hari ini rapat untuk bisa mencapai indikator-per indikator itu melalui apa yang disebut Rencana Aksi Daerah . Jadi untuk masing-masing daerah membuat aksi tertentu dimana rencana aksi ini akan disesuaikan dengan kondisi daerahnya”kata dia

Sumadi mencontohkan disatu daerah masih di Kategori Pratama. Untuk Pratama biasanya akan mencapai pada tahapan yang lebih atas lagi itu pada Madya.

Akan tetapi khusus untuk Kutai Timur ini ada satu lompatan yang, seharusnya dari Pratama itu ke Madya dulu. Tapi penilaian sementara dari Provinsi Kalimantan Timur sudah mencapai pada Nindya atau pada tahapan yang ketiga.

Pada tahapan ketiga nanti akan dinilai kembali oleh Kementerian PPDT Pusat apakah memang betul apa yang sudah dicapai Kutim bisa bertahan pada tahapan Nindya itu annti akan dilihat dari realitas dengan bukti-bukti yang menunjang bisa terpenuhi

“Kalau semuanya bisa terpenuhi maka Kutim akan terjadi lompatan didalam meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak ( KLA) dimana dari pratama langsung Nindya melompat satu tahapan”kata Sumadi.

Karena untuk sebuah daerah dalam mencapai KLA butuh waktu yang cukup lama. Karena ada satu daerah sudah lima tahun bahkan delapan tahun masih pratama.

Karena untuk mencapai tahapan, pratama ini diangka 501 ke angka 600, kemudian Madya dari 601-sampai 700. Nindya diangka 701 – sampai 800 dan Utama dari 801 sampai 900 serta untuk KLA itu dari angka 901 sampai 1000

“Nanti seandainya sudah ada KLA di Kaltim bukan berarti tidak ada anak juga, kan kalau 901 kemungkinan masih ada masalah sekitar 9. Kalau saya melihat di Kutim dari sisi kekompakan semua dinas instansi luar biasa”sebutnya ( KOIPI)

agar Kutim bisa naik tingkat dari Nindya, harus mempelejari beberapa kekurangan yang ada.

Sumadi mencontohkan, misalnya kluster kelembagaan dan belum adanya Peraturan Daerah ( Perda) Perlingungan Anak, dan Pelatihan Konvensi Hak Anak

Perda Perlindungan Anak ini tegas Sumadi, harus dan wajib dipenuhi kalau ingin ditingkatkan .Kemudian dari aspek pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi semua Dinas sebagai pelaksana, petugas puskesmas, guru, termasuk Media apakah sudah terlatih KHA atau belum, Ini juga wajib dilaksanakan.

“Wartawan juga wajib mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak. Wartawan harus memahami hak-hak anak, sehingga didalam peliputan kalau sudah memahami hak anak justru yang tidak merugikan hak anak”jelas Sumadi yang juga Dosen Universitas Mulawarman Samarinda.

Rapat Penyusunan Aksi Daerah ( RAD) Kabupaten Layak anak dihadiri sejumlah OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup, TP PKK Kabupaten, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kominfo Perstik, Kemenag, Dispar, Disdukcapil, BNK, Polres.

Intinya didalam memenuhi Indikator kabupaten layak anak ( KLA) memang masing-masing dinas instansi, keterlibatan forum anak, keterlibatan wartawan, dunia usaia dan LSM itu harus tercatat dan dimunculkan dari menjadi bagian konstribusi yang akan menilai menjadi penilaian didalam memenuhi indikator-indikator yang ada”kata Sumadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

news-1701