KUTAI TIMUR – Bupati Ardiansyah Sulaiman tegaskan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai fondasi utama dalam merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Hal ini disampaikannya dalam Konsultasi Publik 1 KLHS RPJMD yang diadakan di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, Rabu (19/6/2024).
“KLHS ini sangat krusial untuk memastikan pembangunan berkelanjutan di Kutim demi masa depan generasi penerus,” tegas Ardiansyah. “Kita ingin memaksimalkan potensi sumber daya alam tanpa merusak lingkungan.”
Lebih lanjut, Ardiansyah menekankan bahwa rekomendasi KLHS yang dihasilkan akan menjadi panduan utama bagi Bappeda dalam menyusun RPJMD. Rekomendasi ini pun esensial bagi seluruh pihak, dari perangkat daerah hingga camat, untuk memastikan pembangunan minim dampak negatif seperti banjir.
“Kajian KLHS selalu kita lakukan jelang penyusunan RPJMD,” jelas Ardiansyah. “Hasilnya menunjukkan pencapaian positif dalam pengelolaan lingkungan, termasuk menjaga kelestarian hutan. Saat ini, 50% hutan Kutim masih terjaga, jauh berbeda dengan negara lain yang mengorbankan hutan demi pembangunan perkotaan.”
Keberhasilan Kutim dalam menjaga kelestarian hutan dan kelestarian lingkungan secara umum, serta tata kelola kota, menjadi bukti nyata pentingnya studi KLHS. Ardiansyah mencontohkan Kecamatan Loa Kulu dan Sanga-Sanga. Loa Kulu, yang dulunya dikenal sebagai kota tambang batu bara dengan kerusakan lingkungan, kini tengah dipulihkan. Sedangkan Sanga-Sanga, yang sempat surut setelah tambang minyak habis, kini mulai bangkit kembali.
“Kita tidak ingin Kutim bernasib sama dan kehilangan keberlanjutannya,” tegas Ardiansyah.
Konsultasi publik KLHS ini menjadi langkah awal krusial bagi Kutim untuk mengintegrasikan aspek lingkungan hidup dalam setiap langkah pembangunan. Hal ini dilakukan demi terwujudnya pembangunan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini, tetapi juga menjaga warisan alam untuk generasi mendatang.
Pentingnya KLHS untuk Pembangunan Berkelanjutan:
* Memastikan pembangunan minim dampak negatif terhadap lingkungan.
* Menjadi panduan utama dalam penyusunan RPJMD.
* Menjaga kelestarian sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
* Mewujudkan pembangunan berkelanjutan untuk masa depan generasi penerus.
* Langkah Kutim Menuju Pembangunan Berkelanjutan:
Melakukan Kajian KLHS secara berkala.
* Menerapkan rekomendasi KLHS dalam RPJMD dan program pembangunan.
* Memelihara kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
* Mendorong tata kelola kota yang berkelanjutan.
Dengan komitmen kuat dari Bupati Ardiansyah dan seluruh pihak terkait, KLHS diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur. (*)