KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah, Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024

Admin
24 Jun 2025 10:30
Berita 0
2 menit membaca

MEMONESIA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Khalid Basalamah dalam penyelidikan dugaan praktik jual beli kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait keterlibatannya maupun pengetahuannya atas skema distribusi kuota haji yang diduga bermasalah.

“Yang bersangkutan kooperatif dan dimintai keterangannya terkait perkara haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Juni 2025.

Khalid diketahui sebagai pendiri Uhud Tour, biro perjalanan haji dan umrah yang berbasis di Indonesia. Keterangan yang diberikannya disebut berkontribusi signifikan dalam penelusuran alur distribusi kuota oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menduga Kementerian Agama (Kemenag) melanggar ketentuan distribusi kuota jemaah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, yang menetapkan total kuota sebanyak 241.000 jemaah.

Dari kuota tersebut, seharusnya 221.720 diperuntukkan bagi haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus. Namun, Pansus menilai Kemenag justru membagi tambahan kuota secara tidak proporsional — masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus — tanpa dasar yang jelas.

“Ini menjadi indikasi penyimpangan administratif sekaligus peluang penyalahgunaan wewenang,” kata Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, Sabtu, 14 September 2024.

Hingga kini, KPK masih berada dalam tahap penyelidikan. Budi menegaskan, semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara akan dimintai klarifikasi. “Kami mendorong pihak terkait untuk bersikap terbuka demi mempercepat penanganan perkara ini,” ujarnya.

KPK belum membeberkan detail dugaan pelanggaran karena proses masih dalam pengumpulan data awal. Namun, kasus ini berpotensi menyeret berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x