KUTAI TIMUR – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni mempimpin Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III, Senin (13/5/2024). Dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, Joni menyampaikan sejumlah poin usai mendengarkan pembacaan laporan Sekertaris Dewan, Juliansyah.
Salah satu poin penting yang disampaikan Joni, yakni pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Kutai Timur. Menurutnya, hal tersebut tentu menjadi tanggung jawab bersama, utamanya anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat di parlemen.
“Selalu proaktif menjalankan tugas dan fungsi sebagai dewan. Meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran untuk pembangunan di Kutai Timur,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelum menutup sidang.
Pria yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Kutai Timur tersebut menginginkan, semua stakeholder bersama-sama bahu-membahu dalam melakukan pengawasan pembangunan. Baik pembangunan jangka pendek maupun pembangunan jangka panjang.
“Mari bersama-sama untuk melakukan pengawasan penggunaan anggaran. Tujuannya untuk pembangunan Kutai Timur yang lebih baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekertaris Dewan Juliansyah menyampaikan laporannya melalui rapat paripurna. Ia mengatakan terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.
“Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” ucap Juliansyah saat menyampaikan laporan di hadapan sejumlah anggota DPRD Kutim.