KUTIM – Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, saat memimpin Rapat Paripurna Ke-10 yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim pada Rabu (14/6/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta pejabat terkait seperti Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutim, Zubair. Acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kutim, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Forkopimda, dan Camat.
Ketua DPRD Kutim Joni, menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda tersebut diharapkan dapat dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kutim mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim dan Anggota DPRD Kutim segera membahas Raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang tak terpisahkan dari manajemen pemerintah, dimulai dari proses perencanaan pembangunan, pelanggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan,” ungkap H Joni.
Dengan demikian, melalui penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Kutim berusaha membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Harapannya, pertanggungjawaban yang disajikan akan mencerminkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Tidak lupa, Ketua DPRD Kutim juga mengungkapkan rasa syukur atas upaya dan kerja keras yang telah dilakukan, sehingga laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Kutim.
“Namun, predikat WTP ini tidak boleh membuat kita terlena dan puas, karena tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah. Oleh karena itu, kita harus tetap menjaga kualitas dan tata kelola keuangan dengan baik. Prestasi yang telah dicapai harus dipertahankan dan ditingkatkan baik secara kualitas, kuantitas, maupun validasi,” harapnya.
Dengan demikian, langkah-langkah dalam melaksanakan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022 diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan anggaran.
No Comments