Jurnalis Dijambak Hingga Diinjak, AJI Balikpapan Kecam Kekerasan dan Intimidasi Aparat

Admin
9 Okt 2020 15:09
5 menit membaca

Ilustrasi pengamanan demo (tirto.id)

KALTIM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menyoroti aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis dari aparat kepolisian di Mapolresta Samarinda, Kamis (8/10) malam.

Ketika itu, sejumlah jurnalis ingin meliput penahanan 12 peserta demonstrasi Tolak Omnibus Law yang dilaksanakan Aliansi Kaltim Menggugat.

AJI Balikpapan yang membawahi biro Samarinda dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menganggap intimidasi dalam bentuk apapun dan tindakan menghalang-halangi proses peliputan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dari data yang dihimpun, sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda. Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo/dijambak), Mangir (Disway Nomersatu Kaltim/diinjak kakinya), Kiky (Kalimantan Tv/dipukul bagian dada), Yuda Almeiro (IDN Time/Diintimidasi), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim/Ditahan sementara di Polres).

Atas dasar itu, AJI Balikpapan mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi personel yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kami mendesak agar aparat kepolisian melayangkan permintaan maaf dan menanggung semua kerugian materiil dan fisik para korban,” ujar Ketua AJI Balikpapan, Devi Alamsyah dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/10/2020).

Jika tak ada jaminan pelakunya diproses, tentu menjadi preseden buruk dan bisa berulang di kemudian hari.

Artinya, kebebasan pers dalam ancaman bahaya. Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pers salah satu pertanda gagalnya negara menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.

“Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pewarta bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi-halangi kerja-kerja pers,” paparnya.

Lebih lanjut kata dia, Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Setiap orang, dalam pasal itu termasuk juga polisi. Lebih jauh, AJI Balikpapan terus mendampingi para jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk dalam hal pelaporan polisi.

Soal kekerasan fisik, sepanjang April 2019-Mei 2020, AJI mencatat ada 31 kasus yang dilakukan anggota Polri.

Dua momen kekerasan terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi besar di bulan Mei dan September tahun lalu.

Ditarik lebih jauh, medio 2006-September 2020, AJI mencatat ada 785 jurnalis jadi korban kekerasan.

Kekerasan fisik nangkring di nomor satu kategori jenis kekerasan (239 perkara) disusul pengusiran/pelarangan liputan (91) dan ancaman teror (77).

Dalam ranah pelaku, 65 orang merupakan anggota polisi, 60 massa, dan 36 orang tidak dikenal.

AJI juga meminta kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Atas dasar itu, AJI Balikpapan meminta agar aparat kepolisian menghentikan tindakan intimidatif terhadap jurnalis dalam melaksanakan proses peliputan. Baik itu mengancam, merusak fasilitas jurnalis hingga melakukan tindakan kekerasan,” tambahnya.

Selain itu, polisi menghargai jurnalis sebagai seorang profesi yang dilindungi Undang-Undang. Sama halnya dengan Polri, kendati memiliki fungsi dan tanggungjawab yang bebeda.

Lalu kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Karena itu bagian dari pembungkaman terhadap sistem demokrasi. Dan juga merusak citra Polri.

“Polisi menyampaikan permohonan maaf dan menanggung semua beban kerugian jurnalis yang diintimidasi, baik moril maupun materil,” pungkasnya.

– Sekitar pukul 22.00, dua orang wartawan Samuel Gading (wartawan Lensa Borneo.id) dan Yuda Almerio (wartawan IDN Times.com) berangkat meliput adanya isu penahanan 12 peserta aksi Tolak Omnibus Law yang dilaksanakan Aliansi Kaltim Menggugat. 

– Tiba di lokasi, yakni di Kantor Polresta Samarinda. Keduanya bertemu dengan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim) dan Kiky (Kalimantan Tv), yang terlebih dahulu sudah berada di tempat itu. Tujuannya sama. Meliput penangkapan 12 peserta aksi.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 22.11 Wita, tiba-tiba terjadi keributan di depan kantor Polresta Samarinda. Massa aksi dari Aliansi Kaltim Menggugat yang meminta ke-12 temannya dibebaskan, adu mulut dengan beberapa oknum kepolisian yang baru datang. Beberapa jurnalis kemudian spontan merekam kejadian tersebut.

– Satu oknum polisi tersulut emosinya hingga mengejar seorang massa aksi dan terjadilah pemukulan. 

– Melihat peristiwa tersebut, jurnalis yang berada di dalam ikut keluar menyaksikan keributan itu. Termasuk Yuda, Samuel dan Faishal. Sebegai seorang jurnalis, mereka pun mengambil gambar dari peristiwa itu.

– Tiba-tiba saja, Samuel dijambak oleh salah satu oknum polisi yang berpakain bebas dan menggunakan masker menutupi wajah pelaku. Samuel kemudian berteriak dan mengatakan bahwa dirinya jurnalis seraya menunjukkan ID Card. Oknum tersebut kemudian melepas jambakan dan pergi ke dalam kerumunan.

– Mangir (Disway Nomorsatu Kaltim)– ketika merekam video keributan itu, diteriaki beberapa oknum polisi. Seorang oknum berbadan besar mengenakan jaket putih-hitam, menggunakan masker, berjalan mendekati Mangir sambil membungkuk. Setelah itu membelakangi dan menginjak kaki kanan Mangir.

– Mangir sepontan mendorong dan mengatakan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan id card. Namun, oknum tersebut tak menggubris dengan posisi membelakangi sambil tetap menginjak kaki Mangir.

– Oknum tersebut meminta untuk berhenti merekam. Yuda, wartawan IDN Times menahan oknum tersebut untuk memberhentikan tindakannya. Dan satu orang wartawan Riski dari Kaltim Tv membantu meleraikan kejadian itu.

– Melihat aksi itu, Samuel juga ikut menyampaikan bahwa Mangir juga seorang jurnalis. Oknum polisi tersebut balik berteriak; “Memangnya kenapa kalau kau wartawan ?!!”. 

– Situasi semakin panas ketika oknum polisi tersebut menuduh teman-teman jurnalis membuat “framing” atau memberitakan secara tidak berimbang situasi yang terjadi di tempat tersebut. 

– Kemudian seorang oknum aparat menunjuk-nunjuk ke arah Yuda dan mempertanyakan urusan peliputan. Telunjuk oknum tersebut berkali-kali menyentuh dada Yuda. Ketika itu Yuda dan teman-temannya diintimidasi untuk memberitakan hal-hal yang baik saja.

– Faishal juga mendapat perlakuan tidak mengenakan. Ia didatangi oknum yang mempertanyakan identitasnya.Yang mencederai profesinya sebagai jurnalis. “Saya pers,” kata Faishal, sambil menunjukkan identitas jurnalisnya.

– Seteleh peristiwa itu, Kanit Jatanras meminta para jurnalis itu untuk bertemu sebelum pulang. Namun Yuda, Samuel, Apriskian dan Mangir memilih pulang. Sementara Faishal tertinggal dan ditahan oleh seorang oknum. Ketika ia akan mengambil sepeda motornya.

– Oknum itu meminta agar Faishal memanggil kembali teman-teman wartawan untuk bertemu Kanit Jatanras. Faishal pun menghubungi rekan-rekan jurnalis lainnya. Ia menunggu di halaman samping ruang INAFIS, dan ditemani oknum tersebut.

– Faishal yang berada di Polresta Samarinda itu menghubungi rekan-rekannya untuk kembali ke Polresta dan bertemu di kantor Jatanras.

– Karena tidak ada yang datang akhirnya, Faishal pun pamit pulang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

news-1701