Joni Minta Pemerintah Segera Tertibkan Tambang Galian C yang Tidak Kantongi Izin

KUTAI TIMUR  – Maraknya penambangan galian C di Kutai Timur (Kutim) menyita perhatian banyak pihak, termasuk lembaga legislatif. Pasalnya banyak pelaku tambang galian c yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan.

Ketua DPRD Kutim, Joni menyampaikan Pemerintah mustinya segera menertibkan pelaku-pelaku tambang galian c yang tidak memiliki izin, sebelum semakin menjamurnya tambang-tambang ilegal. Sebab, menurutnya hal itu dapat merugikan daerah.

“Kita sebenarnya yang dirugikan kalo mereka nggak ada ijinnya, alam kita sudah dieksploitasi tapi kontrbusi mereka ke daerah tidak ada. Seandainya ada ijinnya pasti kan ada pajaknya,”tegas politisi fraksi PPP.

Selain mendesak pemerintah, ia mengaku juga telah memberikan anjuran kepada para pelaku usaha tambang galian c untuk segera mengurus perizinan. Namun, semakin berjalannya waktu tambang galian c semakin bertambah jumlahnya.

“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus ijinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.

Ia tidak menapik, kebutuhan dearah terhadap tambang-tambang galian c sangat besar. Pengerjaan proyek peningkatan infrastruktur misalnya, tentu bergantung pada tambang tersebut untuk kebutuhan material.

“Kalo melihat dari kebutuhan masyarakat ya, mau nggak mau harus kita lakukan,” kata Joni

Ditambah lagi, saat ini masih banyak proyek Pemerintah yang bersumber dari APBD tengah berjalan,  tentu sangat membutuhkan material yang tidak sedikit, yang sumbernya dari tambang galian c.

Maka dari itu, untuk mengatasi persoalan ini, Joni berpendapat Pemerintah perlu melakukan pendataan jumlah pelaku usaha tambang galian c. Kemudian, perlu adanya klasifikasi tambang mana yang belum memiliki izin.

Dengan demikian, daerah juga akan mendapat keuntungan lewat pendapatan retribusi dari tambang galian c yang sudah berizin. Sebab, Joni menilai sejauh ini jumlah retribusi dari sektor tersebut masih sangat kecil jumlahnya, tidak sesuai dengan jumlah tambang galian c yang ada.

“Ada retribusi yang masuk, tapi kecil sekali nilainya,” tutupnya.

Lantas, apa sebetulnya tambang galian golongan C itu?

Mengutip berbagai sumber, tambang galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).