IlustrasiMEMONESIA.COM – Jelang pergantian tahun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah tarif listrik akan naik atau justru turun memasuki akhir 2025?
Pemerintah memastikan tarif listrik periode 23–31 Desember 2025 tidak mengalami perubahan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Ketetapan ini mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) triwulan IV-2025 dan diputuskan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Tahun Baru.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan keputusan tersebut diambil di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut kehati-hatian kebijakan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Secara regulasi, tarif listrik pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski indikator tersebut terus bergerak, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak menambah beban pengeluaran rumah tangga dan pelaku usaha di penghujung tahun.
Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token lebih dulu, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik.
Berdasarkan laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi pada 23–31 Desember 2025 sebagai berikut:
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan bisnis dan pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, dengan rincian:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik menjelang Tahun Baru 2026, meski mekanisme penyesuaian tarif tetap berlaku secara berkala sesuai regulasi.
Tidak ada komentar