Godok Perda, Tiga Destinasi Bontang Jadi Unggulan

Rustam

BONTANG – DPRD Kota Bontang memiliki bidikan besar terhadap pengembangan dan peningkatan sektor pariwisata yang ada di Kota Taman. DPRD Bontang tidak hanya ingin sektor pariwisata untuk menambah wahana hiburan, tetapi juga dapat menjadi sektor bisnis baru yang menjanjikan bagi masyarakat maupun sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang.

Setidaknya sudah ada tiga destinasi wisata yang sudah dimasukan para anggota legislatif Bontang untuk digarap serius ke depan. Ketiga destinasi itu bahkan telah dimasukan dalam objek wisata unggulan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) tahun 2020-2025, yakni Pulau Beras Basah, Segajah dan Wisata Kampung Terapung Bontang Kuala.

Hal ini terungkap dalam pembahasan Rapat Kerja (Raker) terkait Pembahasan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2020-2025 oleh Komisi II di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (09/11).

Sebanyak 15 pasal yang ada dalam raperda tersebut yang mengatur tentang kebijakan penting dalam pengembangan kepariwisataan Kota Bontang. Rapat itu diikuti tim Asistensi Ramperda Kepariwisataan dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang.

Dalam raker itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, pihaknya lebih fokus mempertanyakan status pengelolaan Pulau Beras Basah yang berkaitan dengan pembagian kewenangan pengelolaan yang mana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014.

“Hal ini harus bisa dijelaskan kembali, jangan sampai sudah dianggarkan, ternyata sudah dikelolah Pemerintah Provinsi Kaltim,” ucap Rustam.

“Tapi tadi (Senin) tim asistensi menjelaskan bahwa, sesuai penjelasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), wisata Pulau Beras Basah menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Bontang. Jika seperti itu kita kembali fokus pada isi pasalnya saja,” imbuhnya.

Rustam menerangkan Raperda Kepariwisataan ini diharapkan mampu mengangkat industri wisata yang ada di Kota Bontang. “Ini perda memang sudah ditunggu-tunggu oleh pelaku wisata, jadi nantinya bisa menjadi pedoman untuk mereka (pelaku wisata) dalam pengembangan terkait kepariwisataan yang mereka jalanin,” ujarnya.

Selain itu, Raperda Kepariwisataan Kota Bontang akan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Bontang yang mana akan selesai tahun 2025 mendatang. (*)