KUTAI TIMUR – Dua usulan rancangan peraturan daerah Pemkab Kutai Timur (Kutim) dibahas memalui pandangan fraksi-fraksi Rapat Paripurna ke-23 DPRD, Selasa (14/5/2024).
Adapun dua raperda tersebut, di antaranya Raperda Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum. Dalam pandanganya, Fraksi PDI Perjuangan menilai usulan pemerintah itu dianggap penting untuk ditindaklanjuti pembahasannya.
Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rahman menyampaikan poin demi poin yang mendasari pentingnya aturan tersebut untuk disahkan menjadi sebuah payung hukum.
Untuk Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, terdapat salah satu poin penting yang disampaikan Faizal. Kata dia, raperda tersebut merupakan aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset, infrastruktur, dan yang terpenting, nyawa masyarakat.
Pun dengan Raperda Ketertiban Umum, Lanjut Faizal menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan menyambut penuh komitmen pemerintah daerah terhadap ketertiban umum, tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
“Ketertiban umum merupakan prasyarat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya.
Meski begitu, Faizal Rahman menggarisbawahi sejumlah pion dalam mewujudkan dua raperda tersebut. Di antaranya dakungan dan apresiasi, peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, serta sosialisasi dan edukasi.
“Fraksi PDJ Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli hak asasi manusia (HAM),” tambahnya.