KUTAI TIMUR – Masyarakat lulusan tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA), disebut memiliki keterbatasan untuk berkesempatan dalam memperoleh lapangan pekerjaan. Persoalan tersebut menjadi perhatian anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriyani.
Ia menginginkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan terdapat penilaian yang didasarkan pada ijazah pendidikan formal sebagai salah satu indikator memberikan peluang kerja terhadap masyarakat lokal.
“Penilaian berdasarkan ijazah pendidikan formal, tentu akan membantu memastikan bahwa tenaga kerja yang diterima memang memiliki kompetensi dan skil yang sesuai dengan kebutuhan suatu lapangan pekerjaan,” katanya beberapa waktu lalu saat diwawancara awak media.
Fitriani juga mengaku ingin memastikan bahwa masyarakat lokal memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kutim akan mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian.
“Langkah ini penting untuk memastikan kesempatan kerja di Kutim diberikan secara adil kepada mereka yang memiliki kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang memadai. Dengan penilaian tersebut, diharapkan dapat mendorong perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan tenaga kerja di daerah,” jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu optimis pengelolaan tenaga kerja di Kutim semakin baik dan masyarakat akan merasakan manfaatnya dalam bentuk peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja.
“Kerja sama yang baik antara semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
No Comments