Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari Ungkap Kekerasan Sistematis: Dirantai Hingga Disetrum

Admin
17 Apr 2025 10:31
Berita 0
3 menit membaca

MEMONESIA.COM – Kisah kelam mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di bawah naungan Taman Safari, menyeruak ke publik. Dalam audiensi bersama Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, Selasa (15/4/2025), para eks pemain menuturkan praktik kekerasan, eksploitasi, dan penghilangan identitas yang mereka alami selama bertahun-tahun.

Pengakuan memilukan itu menyiratkan pola pelanggaran HAM sistematis yang diduga berlangsung dalam waktu lama, bahkan sejak para korban masih anak-anak.

“Hari ini kami dengarkan langsung cerita mereka. Kasus ini sudah viral, tapi kami ingin mendalami lebih jauh,” ujar Mugiyanto.

Butet, salah satu eks pemain, mengaku mengalami penyiksaan saat performanya dianggap mengecewakan. Ia bahkan dirantai menggunakan rantai gajah hingga kesulitan buang air. Tak hanya itu, ia dipaksa tetap tampil saat hamil dan langsung dipisahkan dari anaknya setelah melahirkan.

“Saya pernah dijejali kotoran gajah hanya karena mengambil daging empal,” ungkapnya.

Para korban juga menyebut mereka direkrut sejak usia dini tanpa identitas resmi. Bahkan anak Butet, Fifi, baru mengetahui siapa ibunya saat beranjak dewasa.

“Sejak kecil saya hanya tahu atraksi. Saya tidak tahu siapa orang tua saya,” kata Fifi.

Fifi mengaku pernah berusaha kabur, namun diseret, dikurung dalam kandang macan, disetrum alat kelaminnya, dan dipasung.

“Saya ngompol karena tidak kuat. Rambut saya dijambak, tubuh saya lemas karena disetrum,” ujarnya dengan suara bergetar.

Ida, eks pemain lainnya, mengaku cacat permanen akibat kecelakaan saat tampil di Lampung. Ia jatuh dari ketinggian namun tak segera dibawa ke rumah sakit. Kini ia menggunakan kursi roda.

“Baru dibawa ke Jakarta setelah kondisi memburuk. Pinggang saya bengkak parah,” ujar Ida.

Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh, mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan eksploitasi di lingkungan Taman Safari Indonesia.

“Masih banyak korban di sana yang belum bersuara. Harus ada pengakuan, harus ada keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap Taman Safari Indonesia yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Wamenkumham Mugiyanto menyatakan akan memanggil pihak Taman Safari Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah berulangnya praktik kekerasan dan eksploitasi.

“Ini harus diselesaikan segera. Minggu depan kami mulai panggilan,” tegasnya.

Pihak Kemenkumham juga akan melibatkan Komnas HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Klarifikasi Taman Safari Indonesia

Sementara itu, Taman Safari Indonesia (TSI) menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun, baik secara bisnis maupun hukum, dengan mantan pemain sirkus yang belakangan mengaku mengalami kekerasan selama bekerja.

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya pengakuan seorang individu dalam sebuah forum daring, yang menyebut telah menjadi korban penyiksaan dalam lingkup dunia sirkus.

“TSI Group sebagai badan usaha independen menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama, afiliasi, ataupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebut dalam forum tersebut,” tegas manajemen TSI dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/4/2025).

TSI menyebut, penyebutan nama individu dalam forum tersebut adalah urusan personal yang tidak ada kaitannya dengan lembaga mereka secara institusional.

“Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi. Oleh karena itu, kami meminta agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak dikaitkan tanpa dasar bukti yang sah,” lanjut pernyataan itu.

Pihak TSI juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Mereka meminta publik untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam menyikapi informasi di media sosial.

“Selama lebih dari 40 tahun kami berkomitmen pada konservasi, edukasi, dan pelayanan, serta menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kami mengimbau masyarakat bijak memilah informasi yang beredar di ruang digital.”

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas upaya pengaitan nama TSI dalam kasus yang belum terbukti dan tidak memiliki hubungan struktural maupun kontraktual dengan perusahaan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x