KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-15 dalam masa persidangan ke-3 tahun 2022/2023. Rapat paripurna tersebut membahas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD tentang perlindungan perempuan, dan berlangsung di Gedung Utama Ruang Sidang DPRD Kutim pada Selasa (11/7/2023).
Ketua DPRD Kutim, Joni, memimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah, 27 anggota dewan, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), dan undangan lainnya.
Joni menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kutim yang membahas tentang perlindungan perempuan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan perempuan, memberikan rasa aman, mencegah kekerasan terhadap perempuan, serta memperhatikan pemenuhan hak-hak perempuan secara konsisten dan sistematis.
Ia juga menjelaskan bahwa panitia khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang terdokumentasikan dalam laporan hasil kerja Pansus.
Selanjutnya, Joni menjelaskan bahwa persetujuan bersama ini didasarkan pada keputusan DPRD Kutim nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kutim pasal 9 ayat (4) yang mengharuskan adanya persetujuan lisan dari pimpinan rapat paripurna.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama pada hari ini.
“Kami, sebagai pimpinan rapat paripurna, telah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus yang telah kita dengarkan bersama tadi,” tutur Joni.