KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-14 dalam masa persidangan III tahun 2022/2023 untuk melantik Hj Mulyana sebagai anggota Dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan almarhum H Asmawardi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Rapat paripurna ke-14 tersebut digelar di ruang utama kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Senin (10/07/2023).
Acara pengucapan sumpah anggota DPRD Kutai Timur pergantian antar waktu masa jabatan 2019-2024 dihadiri dan ditandatangani oleh 23 anggota dewan.
Pada rapat paripurna ke-14 pergantian antar waktu (PAW) tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos., memimpin acara dengan didampingi Wakil Ketua I, Asti Mazar. Turut hadir Bupati Kutim yang diwakili oleh Sekda Kutim, Rizal Hadi, Forkopimda, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos., menyampaikan bahwa PAW ini dilaksanakan setelah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan. Proses penghentian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Joni juga berharap agar Hj Mulyana dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan.
“Selamat kepada Hj Mulyana yang telah bergabung di DPRD, semoga bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, Joni menyampaikan ucapan selamat bergabung kepada anggota dewan yang baru dilantik, Hj Mulyana, sambil mengingatkan bahwa wakil rakyat memiliki tanggung jawab penuh. Dia berharap kehadiran mereka dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat. Joni juga memberikan pesan agar segera mempelajari tata tertib dan kode etik sebagai anggota dewan.