Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (Memonesia/Lia)BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang mulai bersiap mensosialisasikan kebijakan baru terkait pola kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur ulang tata cara pelaksanaan kemitraan penanaman modal di daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menyebut aturan tersebut memperkuat kolaborasi yang wajib dilakukan antara perusahaan besar dan UMKM lokal yang telah dikurasi pemerintah.
“Turunan dari Permen 3 Tahun 2025 ini memperkuat mekanisme pelaksanaan kemitraan, lewat aturan ini pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang sama-sama saling bertumbuh kuat dan berdaya saing,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Salah satu poin penting berada pada Pasal 20 ayat (2). Aturan ini mewajibkan usaha besar memilih calon mitra dari daftar UMKM yang disiapkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau asosiasi usaha. Pemerintah daerah pun memiliki peran penuh dalam menyiapkan dan mengkurasi UMKM yang dianggap layak bermitra.
Ayat (3) pasal yang sama menegaskan bahwa proses pemilihan mitra harus dilakukan melalui sistem OSS. “Daftar calon mitra UMKM di daerah diakses oleh usaha besar melalui OSS (Online Single Submission),” jelas Karel.
DPMPTSP Bontang kini menyiapkan agenda sosialisasi yang akan menyasar pelaku usaha besar maupun UMKM. Harapannya, aturan baru ini dapat diterapkan optimal sehingga kolaborasi usaha benar-benar berjalan. “Kami berharap perusahaan besar benar-benar menggandeng UMKM lokal yang siap berdaya saing,” katanya.
Tidak ada komentar