Salah satu Kafe di Kafe Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang.
BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada beberapa kafe yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha. Salah satu kafe yang telah resmi mengantongi izin tersebut adalah Kafe Social.
Hal itu disampaikan oleh pejabat DPMPTSP Bontang, Sofiansya. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh pelaku usaha kafe agar segera mengurus perizinan melalui OSS-RBA untuk mendapatkan NIB.
“Kami mengimbau semua kafe di Bontang agar segera mengurus perizinan supaya usaha mereka resmi. Dengan begitu, ketika ada pelatihan atau pembinaan, mereka bisa ikut serta,” ujarnya saat ditemui, Jumat (21/11/2025).
Meski begitu, Sofiansya menegaskan bahwa pihaknya hanya bersifat mengimbau, bukan melakukan penindakan. Pasalnya, usaha kafe termasuk dalam kategori risiko rendah, sehingga tidak dikenakan sanksi meski belum berizin.
DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha kuliner, khususnya kafe, dapat lebih proaktif dalam mengurus legalitas usahanya demi menciptakan iklim ekonomi yang tertata dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kota Bontang.
“Kafe ini berbasis risiko rendah, jadi tidak ada sanksi. Tapi kami tetap mendorong mereka untuk mengurus NIB agar lebih tertib dan mendapat manfaat dari program pemerintah,” tambahnya.
Sebagai informasi, Proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) memang menjadi lebih cepat dengan hadirnya sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem ini merupakan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, yang memungkinkan pelaku usaha mengurus izin secara daring melalui portal resmi https://oss.go.id.
Tidak ada komentar