BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menyoroti PT Pesta Pora Abadi yang menaungi Mie Gacoan. Pasalnya pembangunan gerai perusahaan kuliner itu tengah berjalan, namun belum menyelesaikan sejumlah perizinan penting.
Kasi Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menyatakan bahwa Mie Gacoan baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sementara itu, tiga dokumen lain, yakni Izin Persetujuan Lingkungan, Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses.
“Hanya PKKPR yang sudah selesai. Izin lainnya masih belum tuntas,” jelas Idrus, Rabu (6/11/2024).
Pihak Mie Gacoan sempat mengajukan permohonan agar proses perizinan bisa dipercepat atau dikerjakan bersamaan dengan pembangunan. Namun, DPM PTSP menolak permintaan itu dan menegaskan bahwa semua tahapan perizinan harus diselesaikan sebelum memulai operasional.
“Kami tidak bisa mengizinkan pembangunan sebelum semua dokumen lengkap. Aturan harus tetap ditegakkan,” tegas Idrus.
Kepala DPM PTSP Bontang, Aspiannur, memastikan pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang efisien demi mendukung iklim investasi yang positif. Meski demikian, setiap pengusaha tetap diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami selalu berusaha mempermudah proses perizinan, tapi tetap harus sesuai ketentuan hukum,” ungkap Aspiannur.
DPM PTSP terus memantau perkembangan perizinan Mie Gacoan, termasuk melakukan koordinasi bulanan. Fokus utamanya adalah memastikan dokumen seperti ANDALALIN segera diselesaikan agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami memonitor proses ini secara rutin dan mendorong mereka untuk segera menyelesaikan izin yang tersisa,” tutup Idrus.