DKUMPP Dorong Legalitas Usaha, Pastikan UMKM Bontang Miliki NIB

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro, DKUMPP Kota Bontang, Muhammad Taqwin. Foto (kur/memonesia)

BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini merupakan langkah penting untuk memperkuat legalitas dan memperluas akses pelaku usaha ke berbagai program pemerintah.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro DKUMPP Bontang, Muhammad Taqwin, mengungkapkan bahwa pengawasan rutin telah dilakukan untuk memantau kepatuhan para pelaku usaha dalam mengurus NIB.

“Kami pastikan seluruh UMKM yang produknya dipajang di UMKM Center sudah memiliki NIB,” ujarnya, Rabu (13/11/24).

Taqwin menambahkan bahwa DKUMPP selalu memberikan arahan kepada para pelaku usaha pemula yang ingin memasarkan produknya, agar mereka segera mengurus NIB.

Selain menjadi identitas usaha, NIB memberikan banyak manfaat, mulai dari legalitas hingga kemudahan dalam mengakses berbagai layanan, termasuk fasilitas keuangan dan perizinan lainnya.

“Adanya NIB memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan program pemerintah, seperti pelatihan, perlindungan hukum, jaminan sosial, hingga memfasilitasi pengiriman produk ke pasar internasional,” jelasnya lebih lanjut.

Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara langsung atau secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS).

Kemudahan ini diharapkan mendorong pengusaha untuk lebih taat aturan dan memiliki data usaha yang terintegrasi dengan dinas terkait.

“Kami selalu arahkan ke sana agar data UMKM yang terdaftar lengkap dan sesuai,” tambahnya. Taqwin juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran jenis usaha di Kota Bontang yang bertentangan dengan NIB. “Sejauh ini, jenis usaha yang terdaftar sesuai, dan tidak ada yang menyimpang,” tutupnya.