Diskominfo Bontang Gelar Sosialisasi Keterbukaan PPID di Lingkungan Pemerintah

BONTANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SP4N Lapor, Rabu (22/5/2024), di Auditorium 3 Dimensi.

Wali Kota Bontang Basri Rase, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Diskominfo Bontang, Anwar Sadat mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi guna mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaraan negara yang baik.

Tercantum dalam amanat undang-undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan menteri no.3 tahun 2017, tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Adapun marasumber kegiatan ini adalah Ketua Bidang Penelitian Dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat ibu Rospita Vici Paulyn, Ketua Komisi Informasi Provinsi KaltimĀ  Bapak Imran Duse, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Bontang Bapak Andi Hasanudin Akmals.

Anwar menyebutkan, tujuan utama dari aplikasi Sp4n-Lapor adalah mempercepat penyelesaian masalah di instansi pelayanan publik. Melalui aplikasi ini, pelapor dapat melaporkan masalah di lingkungan mereka dengan dijamin kerahasiaannya.

“Sp4n lapor itu kritik masyarakat, jadi tentu harus tersampaikan kepada yang dituju, agar ada perbaikan,” ujarnya.

Menurutnya, penting sosialisasi ini dilaksanakan, bagi admin sp4n lapor agar dapatĀ  mengelola pengaduan secara parsial dan terkoordinir dengan baik.

Dirinya berharap keterbukaan dalam hal pemberian informasi kepada masyarakat, terus dilanjutkan. PPID Kota Bontang pun berhasil memperoleh predikat tersebut pada monev pemeringkatan PPID se-Kalimantan Timur tahun 2023, serta predikat monev pemeringkatan PPID se-Kalimantan Timur tahun 2023.

“Semoga keberhasilan ini tetap terjaga,” harapnya.