Plt Disdikbud Bontang, Saparudin. (Foto: Nur/Memonesia)BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus bebas biaya. Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, kebijakan ini menjadi dasar perubahan signifikan dalam pembiayaan pendidikan.
Menindaklanjuti aturan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melakukan pertemuan dengan pihak sekolah, di jenjang SD dan SMP swasta se-Kota Bontang.
Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, menyampaikan bahwa skema realisasi dari putusan MK adalah dengan menyamaratakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi sekolah swasta
“Nominalnya akan setara dengan sekolah negeri. Contohnya, bantuan untuk SD negeri saat ini sebesar Rp 600 ribu per siswa per tahun. Maka SD swasta yang sebelumnya hanya mendapat Rp 310 ribu juga akan dinaikkan menjadi setara,” jelasnya, Senin (9/6/2025).
Namun peningkatan BOSP tersebut datang dengan syarat: sekolah swasta harus menggratiskan SPP bagi peserta didik. Selain itu, Saparudin mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang skema tambahan lain.
Insentif guru swasta direncanakan naik dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 2 juta. Selain itu, ada tambahan bantuan dari provinsi sebesar Rp 500 ribu dan dari pusat sebesar Rp 300 ribu.
“Pelatihan dan peningkatan mutu guru juga akan difasilitasi penuh oleh pemerintah,” sambungnya.
Namun, beberapa para perwakilan sekolah swasta, merasa hal tersebut tidak bisa diterapkan di sekolahnya. Mrereka menilai sistem ini belum cukup menjamin keberlangsungan operasional, terutama terkait gaji guru.
Nantinya, ketika regulasi dari Kemendikbudristek telah resmi mengeluarkan tiga tingkatan yakni, full mandiri, semi-mandiri, dan full cover, Bontang juga akan menerapkannya.
Bagi sekolah yang memilih tetap menarik SPP dan menolak kebijakan ini, statusnya akan masuk dalam kategori full mandiri. Artinya, mereka tidak akan lagi menerima BOSDA maupun BOSNAS
“Kemarin Pak Menteri bilang kalau ada sekolah yang sudah selevel perusahaan atau yayasan, maka tak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk memberi bantuan,” tuturnya. (Adv)
Tidak ada komentar