KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutim, Yan mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk segera menerapkan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai mampu memetakan pencari kerja berdasarkan domisili.
Yan menegaskan pentingnya dua payung hukum tersebut segera diterapkan di tengah-tengah masyarakat. “Misalnya Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di dalamnnya diatur semacam zonasi untuk penerimaan tenaga kerja,” jelas Yan belum lama ini.
Selama ini, lanjut dia, dalam mengakomodir tenaga kerja lokal maupun luar daerah tidak berjalan secara optimal. Menurut Yan, pemerintah daerah mustinya mengambil langkah tegas dengan landasan aturan yang telah ditetapkan. Sebab, payung hukum dirancang untuk memastikan distribusi tenaga kerja bisa merata dan adil.
Politikus Gerindra itu menyampaikan, dalam perda tersebut terdapat 18 pasal yang menjelaskan berbagai aspek teknis ketenagakerjaan yang diatur lebih lanjut dalam Perbup. Salah satu poin penting yakni kewajiban perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.
“Setelah persentasi tenaga kerja lokal terpenuhi, barulah perusahaan menerima tenaga kerja lokal luar daerah yang ditetapkan dalam aturan sebanyak 20 persen. Kecuali skil-skil tertentu, perusahaan juga bisa saja mengambil dari luar,” katanya.
Meski masing-masing perusahaan memiliki kebijakan sendiri dalam merekrut tenaga kerja, namun Yan menegaskan agar aturan yang ditetapkan daerah dapat diterapkan. Dirinya berharap regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Karena pada dasarnya, pegangan masyarakat dalam mencari lapangan pekerjaan yaitu regulasi itu sendiri,” imbuhnya.