Didugaan PHK Sepihak PT AEL, DPRD Kutim Minta Pemkab Beri Tindakan Tegas

KUTIM – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan karyawan PT. Africa Explosive Limited (AEL) Indonesia yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Energi Pertambangan (PUK-SPKEP), terkait terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi terhadap sejumlah karyawan.

RDPU tersebut digelar di Ruang Panel Kantor DPRD Kutim, dan dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, dan dihadiri anggota DPRD lainnya diantaranya Imam Turmudzi, Yuli Sa’pang, dr. Novel Tyty Paembonan serta Basti Sangga Langi. Senin (5/6/2023).

RDPU kali ini sejatinya mengundang sejumlah pihak mulai dari Disnakertrans Kutim, Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Presiden Direktur PT PT AEL, Serikat Pekerja, hingga Manager Drill dan Blasting PT KPC.

Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, meminta pemerintah setempat agar mengambil langkah serius terkait persoalan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawan PT AEL.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Yan setelah pihaknya melaksanakan pertemuan terkait masalah tersebut. Pihaknya menyayangkan karena manajemen perusahaan PT AEL tidak hadir pada pertemuan itu dan hanya dihadiri oleh pihak karyawan PT AEL, Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku bahwa perusahaan-perusahaan yang berada dalam naungan PT. KPC kerap kali tidak hadir ketika diundang untuk menghadiri RDPU.

“Yang jelas hari ini pihak perusahaan PT. AEL yang merupakan sub kontraktor dari PT KPC tidak hadir. Saya nanti akan berkoordinasi dengan sekretariat serta Ketua DPRD Kutim mengenai tindak lanjut kita berkaitan dengan hal ini. Saya selaku Ketua Komisi D DPRD Kutim hanya menjalankan tugas saya memimpin rapat, mengenai sikap kita lebih lanjut kita serahkan kepimpinan,” tegasnya.

Yan juga mengungkapkan, persoalan yang dihadapi karyawan dengan PT. AEL yakni ada beberapa karyawan yang diduga di PHK dan menurut Serikat Buruh tidak memenuhi ketentuan-ketentuan hubungan industrial yang ada.

Dirinya mengaku, meski begitu pihaknya masih tetap harus mendalami dan mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan atas persolan tersebut.

“Kita tidak bisa menerima info hanya sepihak, sehingga kita tidak bisa mengambil kesimpulan apa-apa. Kalau informasi kita dapat sudah berimbang dari serikat dan perusahaan kita sudah dengar dapat kita arahkan,” pungkas Yan.