KUTIM – DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas permasalahan yang belum terselesaikan terkait Koperasi Kombeng Lestari.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim pada Jumat (9/6/2023) ini dipimpin oleh Anggota DPRD Kutim, Hepni Armansyah, dan dihadiri oleh dua anggota dewan lainnya, Jimmy dan Son Hatta. Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UMKM, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari, serta masyarakat.
Rapat kali ini memunculkan informasi mengenai adanya transaksi pembelian lahan plasma tanpa bukti fisik lahan. Transaksi jual beli lahan ini terjadi pada masa kepengurusan lama Koperasi Kombeng Lestari, di mana para pembeli lahan plasma pada saat itu mendapatkan dana bagi hasil kebun plasma hingga awal tahun 2018.
Namun, setelah terjadi pergantian pengurus, para pembeli lahan plasma tidak lagi mendapatkan dana bagi hasil kebun plasma tersebut, dikarenakan tidak terdata secara sah dalam administrasi Koperasi Kombeng Lestari. Hal ini membuat para pembeli merasa tidak puas dan mempertanyakan mengapa mereka tidak menerima dana tersebut, padahal mereka memiliki bukti fisik transaksi dan juga mendapat konfirmasi dari pengurus lama.
“Para pembeli masih merasa dirugikan, karena mereka memiliki bukti fisik transaksi dan hal ini juga diakui oleh pengurus lama,” ujar Hepni kepada awak media usai rapat.
Para pembeli lahan plasma menuntut agar permasalahan ini diusut lebih lanjut, dengan pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus), mengingat terdapat indikasi adanya kelebihan lahan plasma sebesar 773 hektar, sementara hasil pengukuran menunjukkan lebih dari 1000 hektar.
“Mereka meminta agar Tim Pansus dibentuk dan melakukan investigasi langsung di lapangan. Tentu saja, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terkait hal ini,” ungkapnya.
Hepni juga mengimbau agar masalah ini dapat diselesaikan secara internal, melibatkan pihak-pihak terkait seperti pembeli, penjual, pengurus lama, dan pengurus baru Koperasi Kombeng Lestari, tanpa harus membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami mendapatkan ancaman akan membawa kasus ini ke jalur hukum dari pihak pengurus baru, namun kami menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” tambahnya.
Dengan demikian, DPRD Kutim akan terus mengawasi perkembangan permasalahan ini dan berusaha mencari solusi terbaik untuk mengatasi ketidakpuasan para pembeli lahan plasma Koperasi Kombeng Lestari. Tim Pansus akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta terkait adanya kelebihan lahan plasma serta menelusuri proses transaksi yang terjadi pada masa kepengurusan sebelumnya.
Selain itu, DPRD Kutim juga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara internal tanpa melibatkan jalur hukum. Dengan melibatkan pembeli, penjual, pengurus lama, dan pengurus baru Koperasi Kombeng Lestari dalam proses penyelesaian, diharapkan akan ditemukan solusi yang adil dan memuaskan semua pihak terkait.