Bupati Kutim Tegaskan Penolakan Akuisisi Kampung Sidrap oleh Mahkamah Agung RI

KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan kembali penolakan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terhadap upaya Pemerintah Kota Bontang untuk mengakuisisi Kampung Sidrap di Kecamatan Martadinata, Kutai Timur. Penegasan ini disampaikan dalam sambutannya pada penutupan HUT Desa Teluk Pandan yang ke-27, di Tugu Pejuang, Selasa (30/4/2024) malam.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa keputusan MA tersebut mengukuhkan Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur, sesuai dengan Permendagri tentang Tapal Batas Wilayah.

“Penolakan MA RI adalah bentuk pengakuan resmi negara bahwa Kampung Sidrap adalah milik Kutai Timur. Kami ingin memastikan semua pihak memahami hal ini dengan jelas,” tegas Bupati di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala desa, camat, dan ratusan undangan yang hadir.

Bupati Ardiansyah juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap wilayah Kampung Sidrap oleh Camat Teluk Pandan dan Kepala Desa Martadinata. Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan desa-desa sekitarnya dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Tidak ada tempat untuk kegiatan ilegal yang bertentangan dengan undang-undang di wilayah ini. Kami akan terus menjaga integritas wilayah Kutai Timur,” tambah Ardiansyah.

Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim juga akan menindaklanjuti pendirian RT baru di wilayah Kelurahan Guntung dengan mengutus Asisten 1 Tata Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan Asisten 1 Kota Bontang dalam rangka penertiban.

Sebelumnya, Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, telah menggugat MA terkait Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 mengenai Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.