BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Adrof Dita mengatakan, terdapat beberapa perubahan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Terutama mengenai Visi dan Misi RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045. Ia menyebutkan, mulanya visi dan misinya berbunyi Bontang Berkualitas 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Baca juga: Jatuh Tempo, Pansus DPRD Bontang Tak Rampungkan Raperda Pembentukan Kelurahan
“Kini dirubah jadi Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang itu, Senin (27/7/2024).
Frasa kata Sentosa bersifat komprehensif, mencakup pemenuhan kebutuhan material dan spritual, tidak sekadar Sukses, yang pencapaiannya masih memerlukan koridor agar bersesuaian dengan hajat hidup, etika dan ideologi berbangsa.
Ia menilai, pemilihan Jargon visi Bontang Sentosa dianggap tepat sebagai tujuan akhir 2045. Menurutnya, itu sudah mengakomodir kondisi yang ingin dicapai pada kurun waktu 20 tahun yang akan datang.
“Sentosa bermakna aman tenteram dan sejahtera, untuk Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan,” imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berharap, Jargon Bontang Sentosa 2045, akan membawa transformasi terukur termasuk usaha transformasi super prioritas (Game Changers), untuk Kota Bontang.
Akhirnya, jargon ini telah disepakati semua anggota DPRD Bontang. Maka, pihaknya telah menerima dan menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.
“Besar harapan kami, perda ini akan berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat secara umum,” pungkasnya.