Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan sebanyak 84 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) harus segera ditertibkan dari badan jalan dan trotoar.
Menurutnya, mulai Rabu (20/8/2025) seluruh pedagang sudah tidak diperbolehkan lagi menggelar lapak di luar gedung pasar. Jika aturan ini masih dilanggar, aparat gabungan akan turun langsung untuk melakukan penertiban.
“Mulai besok sudah tidak boleh lagi berjualan di luar pasar. Kalau masih ada yang membandel, aparat akan membongkar,” tegas Agus Haris, Selasa (19/8/2025).
Langkah tegas ini diambil untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk serta menutup celah praktik main mata antara pedagang dan aparat di lapangan.
Agus Haris menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan peringatan berulang kali. Tiga kali teguran resmi dilayangkan, bahkan disertai bukti foto sebagai arsip.
“Itu ada fotonya jadi jelas ada buktinya. Supaya saat fasilitas umum ditertibkan, masyarakat tidak lagi menilai pemerintah menghalangi pendapatan pedagang,” jelasnya.
Ia menegaskan, area publik seperti trotoar maupun badan jalan bukan tempat berdagang. Termasuk area parkir, harus tetap berada di dalam kawasan pasar agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Keberadaan pedagang di luar gedung pasar ditambah parkiran yang semrawut membuat jalan di sekitar pasar macet parah, terutama pada pagi dan sore hari,” tambahnya.
Penertiban ini akan dilakukan bersama tim teknis lintas OPD, aparat hukum, serta disertai pengaturan ulang lokasi parkir agar lebih tertib.
Agus Haris pun kembali mengingatkan pedagang untuk segera memindahkan barang dagangannya sebelum petugas turun tangan.
“Kepada 84 pedagang di luar gedung pasar, segera bereskan tempat jualannya, supaya tidak ditertibkan aparat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar