BONTANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Bontang menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bontang nomor 9 tahun 2023, Senin (20/5/2024), di Rujab Wali Kota Bontang.
Adapun isi Perwali tersebut yakni mengenai Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
DPK mendatangkan Narasumber untuk kegiatan tersebut, yaitu Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia Rudi Anton dan Dinas Kearsipan Provinsi Kaltim.
Wali Kota Bontang Basri Rase turut hadir untuk membuka acara tersebut. Menurutnya, perwali ini dibuat agar semua OPD bisa melakukan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Melalu sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan arsip, sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta pengelolaan arsip yang dinamis dan efektif dan efisien.
“Ini penting untuk kedepannya, untuk anak cucu kita, bisa juga digunakan nanti di masa depan sebagai pembelajaran,” imbuhnya.
Menurutnya, arsip adalah sejarah di masa lalu. Arsip juga bisa menjadi cerita bagi semua, dari masa ke masa, dari setiap periode ke periode selanjutnya.
Dirinya menginginkan, arsip Bontang dari sejak otonomi daerah, kota administratif, sampai sekarang dan yang akan datang bisa tersimpan dengan baik. Tempat yang dulu telah banyak menghasilkan sesuatu yang baik untuk hari ini. Maka perlu diabadikan kearifannya, dalam bentuk digital.
“Nanti keliatan pembandingnya selama Kota Bontang dibangun. Karena ini seperti perjalanan sejarah sebuah kota,” pungkasnya.
Tidak ada komentar