Ilustrasi by AIBONTANG — Pemerintah Kota Bontang menjatuhkan sanksi berat terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan sepanjang Januari–Juni 2025. Keduanya bukan pegawai biasa, melainkan pejabat struktural dengan seragam dan jabatan yang mencerminkan kedudukan.
“Keduanya kami turunkan jabatannya dan cabut tunjangan kinerja. Mereka kembali sebagai staf pelaksana selama setahun,” tegas Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, Minggu (22/6/2025).
Sudi menyatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua ASN tersebut menyentuh zona merah dalam etika birokrasi. Salah satu ASN diketahui menggunakan narkoba dan kini menjalani proses rehabilitasi bekerja sama dengan BNN. Sedangkan yang berselingkuh dimutasi dan berada dalam pengawasan langsung atasan.
“Tidak ada toleransi untuk narkoba dan perilaku amoral. ASN harus jadi teladan, bukan sumber masalah,” katanya.
Selain dua kasus tersebut, satu ASN lain dijatuhi sanksi disiplin sedang akibat bolos kerja tanpa keterangan. Hukuman yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
Langkah tegas ini, kata Sudi, bertujuan memberikan efek jera dan menjaga marwah birokrasi. Ia menekankan bahwa kasus tersebut merupakan ulah segelintir oknum, bukan cerminan ASN Bontang secara umum.
“Mayoritas ASN kami tetap profesional dan berintegritas. Tapi yang melanggar, pasti kami tindak,” tutupnya. (Red)
Tidak ada komentar