Memonesia.com – Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.
Menanggapi itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi berharap agar perda ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi pondok pesantren di Bumi Etam. Khususnya, dalam mendapatkan bantuan hibah maupun bansos dari Pemerintah Provinsi.
“Fokus utama perda ini adalah meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren, karena selama ini mungkin kurang terakomodasi,” ucap politikus Gerindra daerah pemilihan (dapil) Kutai Kartanegara itu.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Kaltim juga berkomitmen untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan pondok pesantren agar dapat berjalan lebih baik.
“Kita ingin pemerintah lebih memperhatikan bagaimana kegiatan-kegiatan santri selama di Pondok Pesantren,” jelasnya pada Kamis (23/11/2023) di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Sementara itu, Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Mimi Meriami BR Pane, membeberkan alasan pembentukan Perda Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah.
“Alasannya agar dapat memberikan peluang bagi Pesantren dalam memperoleh bantuan dari pemerintah melalui perangkatnya,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Kota Samarinda.
Selain itu lanjut Mimi Meriami, perda ini juga dimaksudkan dalam rangka melaksanakan monitoring, pembinaan dan pengawasan demi terwujudnya pemerataan bantuan fasilitasi untuk semua pesantren yang ada di Bumi Etam.
“Ini upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren, yang mana keberadaan dan peranannya saat ini memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembangnya republik ini,” tegasnya wanita kelahiran Medan tahun 1975 itu. (adv)
Tidak ada komentar