Agusriansyah Sebut Penyelesaian Sengketa Lahan Perlu Pendekatan Sosial, Budaya dan Filosofis

KUTAI TIMUR – Pendekatan sosial, budaya dan filosofis dinilai mampu menyelesaikan sengketa lahan di wilayah Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, persoalan tersebut masih sering terjadi yang melibatkan kelompok tani dengan suatu perusahaan.

“Berbagai upaya pendekatan itu bisa menjadi kunci utama untuk menyelesaikan soal sengketa lahan,” ucap anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan kepada awak media belum lama ini.

Baca juga: Joni Sebut Maggot Bisa Jadi Solusi Limbah Organik dan Peluang Ekonomi di Kutai Timur

Sebagai salah satu contoh kasus sengketa antara kelompok tani dengan perusahaan di Desa Pengadan mengenai lahan pertambangan. Menurutnya, permasalahan yang melibatkan dua belah pihak tersebut bisa diselesaikan dengan pendekatan sosial, budaya dan filosofis.

“Karena persoalan sengketa tidak satu dua kali saja, bahkan sering terjadi. Ini persoalan serisu yang harus dicermati dan diselesaikan. Bahkan bisa dilakukan pencegahan sebelum perselisihan,” jelasnya.

Politkus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, dalam setiap sengketa lahan, dirinya mengedepankan sosial juga kearifan lokal permasyarakatan. Dirinya tidak ingin masuk ke ranah yuridis, sebab kebanyakan masyarakat yang bersengketa karena telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut sebelum izin perusahaan diterbitkan.

Baca juga: Jimmy Minta Anggaran APBD 2024 Dioptimalkan untuk Pembangunan Infrastruktur di Kutai Timur

“Ya, contohnya di Desa Pengadan. Di sini pendekatan filosofis cukup penting dilakukan. Karena mereka (petani) memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang telah menjadi struktur kemasyarakatan secara terus-menerus,” tutur Agusriansyah Ridwan.

Dengan pendekatan tersebut, ia berharap segala persoalan sengketa tak masuk ranah hukum. “Kalau mengambil pendekatan yuridis, lebih baik ke pengadilan. Namun, itu tidak pernah menguntungkan rakyat. Karena pemilik modal bisa menguasai semua sisi kehidupan di dunia ini,” tegasnya.