Bukti tangkap layar pesan yang diterima korban melalui pesan whatsapp. (Ist)BONTANG – Dugaan kebocoran data pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS) mencuat setelah seorang warga Bontang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp3,2 juta. Pelaku diduga memanfaatkan data lengkap korban untuk meyakinkan aksinya.
Kasus ini diungkap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, yang mencatat setidaknya lima laporan sejak awal 2026 terkait modus serupa.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, mengatakan meski laporan cukup banyak, baru satu kasus yang dipastikan menimbulkan kerugian.
“Sudah ada sekitar lima laporan yang masuk, tapi yang benar-benar tertipu baru satu orang,” ujarnya.
Korban sebelumnya mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kamis (2/4/2026). Beberapa hari kemudian, Minggu (5/4/2026), korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan layanan OSS.
Pelaku mengirimkan data perusahaan korban secara lengkap, sesuai yang terdaftar di sistem. Kondisi ini membuat korban percaya, apalagi disertai tangkapan layar berisi batas waktu pembayaran 30 menit dan kode transfer sebesar Rp3,2 juta.
“Karena datanya lengkap dan terlihat meyakinkan, korban langsung melakukan pembayaran,” jelasnya.
Kecurigaan muncul setelah korban mendatangi kantor DPMPTSP, Senin (6/4/2026). Hasil pengecekan memastikan nomor tersebut bukan kontak resmi OSS maupun instansi.
“Nomor itu dipastikan palsu, termasuk setelah kami cek melalui aplikasi pelacakan,” tambahnya.
Aspianur menduga pelaku memperoleh data korban dari sistem OSS atau sumber lain yang tidak aman. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan data pelaku usaha.
DPMPTSP mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur layanan percepatan berbayar. Seluruh proses perizinan memiliki mekanisme resmi dan tidak dilakukan melalui komunikasi pribadi yang meminta transfer.
“Layanan perizinan tidak dipungut biaya di luar ketentuan. Pastikan semua informasi melalui kanal resmi,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan, guna mencegah korban berikutnya. (ns/sr)
Tidak ada komentar