Kamera ETLE di Jalan Jendral Soedirman depan Kantor Disporapaekraf Bontang. (Foto: nur/memonesia.com)BONTANG – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi mulai diberlakukan di Kota Bontang sejak Jumat (1/8/2025). Di hari pertamanya, sebanyak 150 pelanggaran lalu lintas langsung terdeteksi oleh kamera pengawas yang telah dipasang di beberapa titik jalan utama.
Kamera ETLE saat ini terpasang di tiga lokasi strategis, yaitu di depan Ramayana Bontang (Jalan R Soeprapto), depan Kantor Disporapar (Jalan Jenderal Soedirman), dan di dekat simpang tiga Cipto Mangunkusumo (Jalan Bhayangkara).
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mewakili Kapolres AKBP Widho Anriano, menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Sementara itu, pengendara sepeda motor paling sering tertangkap kamera karena tidak memakai helm atau menerobos lampu merah.
“Banyak pengendara roda dua yang tertangkap kamera karena tidak menggunakan helm atau melanggar lampu lalu lintas,” ungkap Purwo saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2025).
Bagi pelanggar, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar di STNK. Denda dapat dibayarkan melalui virtual account BRIVA. Jika tidak diselesaikan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi pemblokiran STNK.
“Kalau tidak dibayar, STNK-nya akan kami blokir,” tegas AKP Purwo.
Warga sekitar Jalan R Soeprapto, Riyadi, mengaku mendukung penuh penerapan ETLE di Bontang. Ia menilai keberadaan kamera pengawas bisa mendorong masyarakat lebih tertib dan membantu mengurangi angka kecelakaan, terutama di kawasan rawan.
“Bagus kalau sudah beroperasi. Mungkin ke depan bisa juga surat tilangnya dikirim lewat cara lain, jangan hanya lewat pos atau email,” ujar Riyadi.
Tidak ada komentar