Omong Kosong, Pemberdayaan Tenaga Lokal di Proyek CPO Tak Sesuai Regulasi

TAK SESUAI LAPORAN: Data pemberdayaan tenaga lokal yang dilaporkan tak sesuai di lapangan berdasarkan hasil kunjungan lokasi Komisi I dan III. (Sadan Topo)

BONTANG- Keterlibatan tenaga kerja lokal di proyek pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) Bontang Lestari, masih dianggap minim dan tak sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan hasil kunjungan lokasi Komisi I dan III DPRD Bontang, ditemukan fakta yang cukup mengejutkan. Betapa tidak, pekerja lokal hanya dipekerjakan sekitar 10 hingga 20 persen saja.

Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 1 tahun 2009 tentang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja diatur, bahwa setiap perusahaan memberdayakan tenaga lokal 75 persen.

“Omong kosong, padahal selama ini disampaikan sudah 60 persen penempatan tenaga kerja lokal,” ujar anggota Komisi I Raking usai melakukan kunjungan, Senin (20/01).

Kunjungan ini juga menindaklanjuti aduan warga yang dinilai banyak pekerja lokal tak terakomodir dalam proyek yang dijalankan PT Energi Unggul Persada (EUP) tersebut.

Sebagai salah satu contoh yang ditemukan di lapangan, pada pekerjaan sipil atau kontruksi terdapat sekitar 21 pekerja. Akan tetapi, hanya lima pekerja lokal yang diberdayakan.

“Padahal pekerjaan tersebut masuk borongan, yang harusnya memberdayakan masyarakat lokal,” ucap politikus Partai Berkarya itu.

Dengan begitu, segera mungkin dewan akan memanggil pihak PT EUP maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang untuk mencocokkan data tersebut.

Media ini mencoba mengkonfirmasi ketidaksesuaiannya pemberdayaan tenaga lokal di proyek CPO ke Kabid P3K Disnaker Bontang Usman, namun belum ada respons. (Arsyad Mustar/Verdian Saputra)