Berlaku 2025, Pembangunan Gedung Sekolah Negeri Jadi Kewenangan Disdikbud Bontang

Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin. Foto (sa/memonesia)

BONTANG – Pemerintah Pusat telah merubah sejumlah kewenangan pada proyeksi anggaran untuk sekolah negeri di seluruh Kabupaten/Kota, termasuk di Kota Bontang, aturan tersebut akan diberalukan pada 2025 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyo, melalui Sekretarisnya, Saparuddin menyapaikan ada dua perubahan pos-pos penganggaran untuk sekolah negeri, termasuk juga pelimpahan kewenangan.

“Ada dua perubahan alokasi dana dan juga kewenangannya. Pertama honorarium gaji honorer dan tenaga lainnya, serta pembiayaan fasilitas sekolah,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).

Terkait dengan pembiayaan fasilitas sekolah, Saparuddin menjelaskan bahwa pembangunan sekolah tidak lagi dibebankan ke dalam anggaran sekolah.

Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi menggunakan anggarannya untuk proyek pembangunan berat, seperti pembangunan selasar sekolah.

Artinya, kewenangan untuk mengatur pembangunan gedung atau infrastruktur besar lainnya adalah tanggung jawab Disdikbud.

“Tapi kalau perawatan seperti perbaikan atap bocor atau fasilitas yang kerusakannya kecil masih boleh sekolah yang anggarkan,” imbuhnya.

Tujuan dari perubahan ini, lanjut Saparuddin agar mengurangi beban sekolah dalam hal mengatur pembiayaan besar seperti pembangunan dan lainnya. Ia menilai hal itu memang seharusnya menjadi tanggung jawab Disdikbud.

Dengan demikian, para sekolah negeri di Kota Bontang khususnya, dapat lebih fokus mengatur agenda-agenda yang berkaitan dengan meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga tidak lagi dibebankan dengan mengatur pembiayaan pembangunan.

“Jadi sekolah bisa mengatur dan mengalokasikan anggaran mereka untuk kebutuhan yang memang mendukung peningkatan kualitas belajar mengajarnya,” tambahnya.

Dirinya berharap, perubahan anggaran ini dapat meringankan beban sekolah dan memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif.