BONTANG – Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DP.RD Kota Bontang, kemarin.
Anggota Fraksi Annur DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan mengatakan, terkait Visi dan Misi RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 yakni, Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, sudah mengakomodir kondisi yang ingin dicapai.
Baca juga: Tri Ismawati Soroti Pasien Harus Antre Berjam-Jam untuk Dapat Kamar di RSUD Bontang
Ia mengungkapkan, untuk mewujudkan Kota Bontang 2045 harus dikawal dengan kaidah pelaksanaan yang efektif. Ia menilai, kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai norma-norma agar visi dan misi dapat dilaksanakan dan diukur keberhasilannya.
“Ini perencanaan yang akan diraih pada kurun waktu 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.
Hal ini juga diperlukan sebagai komunikasi publik yang efektif. Ia menilai ini penting dalam rangka membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna seluruh pelaku pembangunan.
“Maka Perda RPJPD harus diaplikasikan bukan hanya sekedar formalitas saja, harus secara efektif dan produktif bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Dikatakan dapat bermanfaat, ketika perda itu mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, didukung dengan aparatur birokrasi yang capable, professional, credible dan mempunyai integritas yang baik dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Baca juga: Lewat Perda Dewan Berharap Dapat Maksimal Penuhi Hak 7 Ribu Disabilitas di Bontang
Menurutnya, pembuatan perda RPJPD ini tidak akan memberikan implikasi dan manfaat, jika hanya sebatas konsep yang ideal, dan tidak diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah secara konsisten.
Oleh karena itu, Ia menginginkan Raperda ini akan berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat secara umum.
“Kami Fraksi Amanat Nurani Rakyat dengan menerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 untuk ditetapkankan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” tutupnya.