KUTIM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 14 Juni 2023 membahas penyampaian Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II, Arfan. Hadir pula dalam rapat tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kutim, Zubair, serta anggota DPRD Kutim, Kepala OPD, dan Camat.
Rapat dimulai dengan penyampaian Nota Pengantar oleh Zubair mengenai Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Zubair menjelaskan bahwa penyampaian Nota tersebut merupakan kewajiban konstitusional dalam menjalankan tugas pemerintah.
Penyampaian Nota tersebut juga merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Zubair menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama tahun anggaran 2022, yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2026. Laporan keuangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan partisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah.
Selanjutnya, Zubair menyampaikan bahwa realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp5,12 triliun atau 114,87% dari anggaran pendapatan sebesar Rp4,46 triliun. Realisasi pendapatan asli daerah mencapai Rp272,43 miliar atau 111,80% dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp243,67 miliar. Sementara itu, realisasi pendapatan transfer mencapai Rp4,77 triliun atau 115,79% dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp4,12 triliun. Realisasi pendapatan daerah lainnya sebesar Rp77,55 miliar atau 82,55% dari anggaran pendapatan daerah lainnya sebesar Rp93,94 miliar.
Untuk belanja, realisasi tahun anggaran 2022 mencapai Rp4,04 triliun atau 81,84% dari anggaran belanja sebesar Rp4,94 triliun. Realisasi belanja operasional sebesar Rp2,61 triliun atau 84,30% dari anggaran belanja operasional sebesar Rp3,09 triliun. Realisasi belanja modal sebesar Rp1,00 triliun atau 77,93% dari anggaran belanja modal sebesar Rp1,29 triliun. Realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp4,00 miliar atau 3,30% dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp121,44 miliar. Terakhir, realisasi belanja transfer mencapai Rp423,98 miliar atau 97,90% dari anggaran belanja transfer sebesar Rp433,09 miliar.
Dengan demikian, kondisi tersebut menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah melebihi target yang telah ditetapkan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 disusun dengan tujuan menyajikan informasi keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan daerah.