26 Kasus Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Ditindak

Kasi Kepatuhan Internal Dan Penyuluhan, Ari Winarno. (Fajri Sunaryo/memonesia.com)

BONTANG – Sebanyak 26 kasus peredaran rokok ilegal berhasil ditindak sepanjang 2020. Namun diprediksi 2021 angka kasus bisa menurun.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sudah semakin tinggi,” sebut Kasi Kepatuhan Internal Dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai (KPPBC) Bontang, Ari Winarno, Senin (04/01).

Ia menjelaskan, KPPBC Bontang berkomitmen akan terus memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Bahkan gencar melakukan langkah preventif dan represif.

“Kami lakukan langkah preventif dengan edukasi hingga sosialisasi. Juga represif, yakni melakukan operasi penindakan ke lapangan,” jelasnya.

Lanjut Ari, pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan untuk melindungi pengusaha rokok yang taat membayar cukainya. Pembayaran cukai atas penjualan tembakau berbentuk rokok kretek dan cigarette.

“Pita cukai dicetak sesuai pesanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kalau itu tidak ada, berarti rokok tersebut ilegal,” imbuhnya.

Dijadwalkan dalam waktu dekat dilakukan pemusnahan rokok ilegal yang berhasil ditindak KPPBC Bontang tahun 2020 lalu. (Fajri Sunaryo)