TAK KAPOK: Meski sudah pernah masuk penjara namun RD tidak jerah. Ia kembali diringkus dengan kasus yang sama. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG- Seorang pria pengangguran di Bontang nekat mengedarkan sabu-sabu di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19. Pelaku yang berinisial RD (21) merupakan residivis dengan kasus sama, kini harus kembali diringkus.
RD diringkus di kediamannya, Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah, Minggu (22/03). Bahkan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki pelaku, seperti sabu 1,50 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp 2,6 juta, pipet alat hisap sabu, dan lainnya.
“Sebelumnya mendapat vonis 2, 4 bulan penjara, kala itu masih merumur 17 tahun dan masuk dalam peradilan anak,” jelas Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba I Gusti Ngurah Suarka.
Baca Juga : Mengaku ASN, Pelaku Tipu Korban hingga Rp 250 Juta
Kepada penyidik RD mengaku barang terlarang tersebut dibeli dari pelaku C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bontang. Sebelum diringkus, RD sempat membeli sebanyak 16 bungkus dan telah terjual sebanyak 12 bungkus.
“Jadi masih ada sisa 4 bungkus yang diamankan polisi. Kini pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Bukan bertaubat, RD harus kembali merasakan dinginnya penjara. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)