KUTIM – Rencana penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pemerintah pusat pada 28 November 2023 mendatang, sejumlah skema baru dipersiapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menggantikan tenaga honorer.
Salah satunya dengan menerapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018.
Menanggapi persoalan itu, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan menyebut, dirinya tak mempermasalahkan metode yang diberlakukan terkait tenaga tambahan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Bagi kita di daerah pasti akan merunut kebijakan yang dilakukan oleh pusat berdasarkan regulasi yang sudah di atur, bagi saya silahkan saja (outsourcing), yang penting, bahwa mereka ini (honorer) di manusiakan,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).
Berkaca pada pengalaman, pria berkacamata ini menyebut, saat ini gaji para tenaga honorer, khususnya di Kutim, masih di bawah standar yang di tetapkan oleh pemerintah daerah sendiri, dan menurutnya, masuk dalam ketegori tidak layak.
”Coba lihat sekarang gaji mereka (honorer) berapa paling tinggi mentok di angka Rp 2 jutaan, apakah masih layak dengan kondisi saat ini, yah, minimal perbulan mereka terima Rp 3 jutaan lah,” imbuhnya.
Dengan adanya apresiasi yang layak , dr Novel biasa di sapa. meyakini, para tenaga honorer akan memiliki komitmen yang kuat untuk bekerja secara professional dalam membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)