KUTAI TIMUR – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusuf Silambi menyampikan mendukung terbentuknya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran usulan Pemerintah menjadi perda. Hal itu ia sampaikan usai mengikuti Rapat Paripurna Ke-22, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Senin (13/5/2024).
“Kita sudah melakukan pembahasan diinternal terkait Raperda Pencegahaan Kebakaran, aturan ini memang perlu adanya pembaharuan yang sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Yusuf saat diwawacarai usai rapat.
Yusuf menuturkan, raperda penanggulangan kebaran tersebut masih perlu dikaji lebih mandalam terkait implementasi di lapangan nantinya. Dari sisah waktu yang ada, DPRD bersama pemerintah akan merumuskan formula payung hukum yang pas, yang sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan perangkat daerah terkait dalam penyusunan draft raperda pencegahan kebakaran. Seperti Dinas Damkar Kutim, BPBD Kutim, serta relawan masyarakat yang terlibat dalam satuan pemadaman kebakaran.
“Saat ini kan kerap terjadi kebakaran lahan dan hutan, selain faktor cuaca panas ekstrim, faktor kelalaian maupun kesalahan masyarakat juga menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Hal seperti ini yang perlu kita rumuskan bersama, perlu adanya landasan payung hukum yang pas untuk mengatur persoalan ini,” paparnya.
Selain itu, sambung Yusuf, sebelum raperda penanggulangan kebakaran disahkan. Masyarakat perlu memperoleh pengetahuan terkait regulasi tersebut berlaku, maka perlu adanya sosialisasi secara masif, sehingga masyarakat dapat memahami secara utuh, terkait isi dari raperda penanggulangan dan pencegahan bahaya kebarakan.
“Percuma sudah ada perdanya tapi tidak di sosialisaikan, nantinya masyarakat tidak akan tau dan paham mengenai regulasi yang berlaku. Tentunya tidak akan ada perbaikan yang terjadi kedepannya,” uajrnya.
Terakhir, Yusuf menyampaikan dalam draft raperda itu juga tercantantum daftar kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan pencegahan bahaya kebakaran. Seperti menyediakan alat pemadam api ringan, pembentukan relawan pemadam di kawasan padat pemukiman yang langsung dibina Dinas Pemadam Kebakaran, serta sistem informasi cepat tanggap yang mampu menjangkau hingga wilayah pelosok.
“Semua unsur itu menjadi tanggung jawab pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya terkait jaminan penanggulangan dan pencegahan kebakaran di Kutai Timur,” tutupnya.
Tidak ada komentar