2024 Seluruh Desa di Kutim Bakal Teraliri Listrik

KUTIM – Pemerintah menarget seluruh desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 2024 mendatang, bakal menikmati fasilitas listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu disampaikan pada rapat kerja Pemkab Kutim bersama PLN di Ruang Arau Sekertariat Kabupaten (Setkab Kutim), Jumat (28/04/2023) pagi.

Menager UPL PT PLN Sangatta Bibit Setiadi, menyampaikan berdasarkan data kondisi kelistrikan Kutim hingga akhir 2022, tercatat dari 139 desa dan 2 kelurahan yang ada, Rasio Desa (RD) yang sudah teraliri listrik sebanyak 102 desa. Sementara 39 desa lainnya belum teraliri listrik.

“Pada akhir tahun ini, kita target penyelesaian pekerjaan pemasangan listrik di 15 desa pada 6 kecamatan, sementara sisahnya akan kita rampugkan pada 2024. Dengan begitu semua desa akan mendapat layanan listrik tahun depan,” tandasnya.

Untuk merealisasikan perencanaan tersebut, Setiadi meminta dukungan kepada seluruh pihak yang bakal terlibat, seperti pemerintah, perusahaan swasta, maupun masyarakat. Sebab beberapa pekerjaan akan bersinggungan pada lahan-lahan perusahaan ataupun masyarakat.

“Misalnya seperti pekerjaan penuntasan penebangan pohon untuk instalasi jaringan listrik, di area lahan milik perusahaan atau warga, kemudian izin pemasangan tiang dan trafo. Beberapa hal ini yang perlu difasilitasi pemerintah,” ungkapnya.

Menaggapi hal itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan akan mengakomodir permintan PLN. Ia memerintahkan Camat dan Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya masuk dalam perencanaan kontruksi pemasangan listrik dan jaringan listrik 2023 untuk bisa bekerja sama mendukung rencana tersebut. Terutama pada masyarakat dan perusahaan yang lahannya digunakan untuk kontruksi listrik.

“Saya mengingatkan kepada seluruh warga desa yang sudah masuk dalam perencanaan PLN itu, bekerja sama, tidak ada lagi permintaan ganti rugi lahan yang terimbas dari pemasangan tiang dan jaringan listrik. Semua lahan harus” clear ” termasuk lahan milik perusahaan,”tegasnya.

Lanjut dia, berdasarkan regulsai proses ganti rugi lahan tidak masuk dalam aturan, maka dari itu ia mengingatkan kepada Camat dan Kades untuk menghindari persoalan itu. Sebab malah akan merugikan wilayah tersebut, karena sangat membutuhkan aliran listrik.

“Musti ada surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi atas lahan masyarakat ataupun perusahaan yang dipergunkan untuk kontruksi jaringan listrik,” tutupnya.