Perwakilan Dapil 3, Sobirin Bagus Sampaikan Laporan Reses

Admin
4 May 2023 20:01
2 minutes reading

KUTIM – Sobirin Bagus Usai Melaksanakan Reses di Dapil 3. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor.

Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Untuk menjalankan fungsinya tersebut, anggota Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Sobirin Bagus mengaku telah melaksanakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) III.

Seperti yang sudah diketahui bahwa reses merupakan salah satu aktivitas kerja DPRD yang dilakukan anggota dewan secara perorangan, dalam rangka melaksanakan pemantauan, dan menampung aspirasi, bidang pemerintahan, Pembangunan, pembinaan dan ketertiban masyarakat serta sosial ekonomi.

“Adapun permintaan masyarakat diantaranya, pembuatan turap, normalisasi sungai, peningkatan tempat wisata, rehab masjid dan musholla, peningkatan badan jalan, pembangunan gedung olahraga (GOR), serta semenisasi jalan poros antara desa,” Jelasnya.

Kegiatan ini, lanjutnya, dilaksanakan sebagai pemantauan dan menampung aspirasi masyarakat dalam upaya membangun daerah, baik fisik maupun nonfisik.

Menurutnya, kegiatan ini untuk memperoleh data kongkret, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai aspirasi masyarakat dalam memperbaiki daerah pemilihan tersebut.

“Reses dilaksanakan selama lima hari, mulai tanggal 17-21 Maret 2023,” tandasnya.