Bontang – Seorang pria berinisial A (32) yang berasal dari Gunung Elai berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bontang akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/10/2023) pukul 13.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid Mengatakan Satuan Resnarkoba mendapati tersangka di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Galunggung BSD RT. 27 Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari orang yang kami percaya, saat menuju lokasi tersangka sedang berada dikamarnya,”ucapnya.
Lebih lanjut, Anggota langsung mulai melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti 8 plastik yang diduga sabu dengan total 3,25 gram.
“Barang bukti anggota temukan barang bukti itu di atas kursi yang terbungkus kresek didalamnya ada dompet kecil terdapat 8 plastik,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, Anggota juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang telah ditemukan yakni 1 korek api gas, 1 alat hisap sabu, 1 handphone milik tersangka.
“Setelah dipertanyakan barang bukti itu benar miliknya. Namun, sabu itu diperoleh dari orang yang merupakan temannya,”jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pemgembangan kasus.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal,”tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.