Sah! SMSI Bontang Terima SK Kepengurusan Periode 2021-2024

Admin
19 Feb 2021 16:13
Berita 0 1234
2 minutes reading

Pengerus SMSI Bontang berfoto bersama usai menerima SK kepengurusan. (Dok. SMSI Bontang)

BONTANG – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) bernomor 01/KPTS/SMSI-KALTIM/II/2021 masa bakti 2021-2024 yang diserahkan oleh perwakilan pengurus Provinsi Kaltim, Suriadi Said, bertempat di Kedai Jati Bontang Permai, Jum’at (19/02).

Usai menyerahkan SK perwakilan SMSI Kaltim, Suriadi Said, mengatakan terbentuknya SMSI Bontang merupakan yang pertama di Provinsi Kaltim. Selanjutnya kabupaten kota lainnya akan menyusul sebagai salah satu upaya membantu teman-teman media dalam tertib administrasi sesuai aturan Dewan Pers.

“SMSI ini menaungi perusahaan media siber, bukan untuk menertibkan, hanya sebagai fasilitator agar media online lebih taat administrasi,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua SMSI Kota Bontang, Jeje Setendar, mengatakan dengan adanya SK tersebut pihaknya serta jajaran pengurus lainnya yang tergabung dari media siber siap menjalankan amanah organisasi dan program kerja yang ada dalam rangka memajukan SMSI dan membangun media siber yang berkualitas di Kota Bontang.

”Alhamdulilah hari ini kita sudah menerima SK dan kedepan dengan kepengurusan yang sudah ada kita bisa melaksanakan program-program kerja dengan amanah, untuk bersama-sama membesarkan organisasi SMSI sebagai wadah media siber terbesar di Indonesia,” kata Jeje usai menerima SK.

“Dan tentunya membangun perusahaan media yang berkualitas di Kota Bontang” sambung owner paragrafnews.com itu.

Ditambahkan Jeje, sejumlah agenda lanjutan akan dipersiapkan, dimana akan didahului dengan koordinasi dengan para dewan penasehat. Selanjutnya, akan dibahas agenda pengukuhan.

Sebagai informasi, media yang berdomisili di Bontang dan sudah terdaftar resmi di SMSI yakni Memonesia.com, Paragraf.news, Pranala.co, Karebakaltim.com, Akurasi.id, Sudut-media.com, Kabin.online, Paradase.id, Media Kaltim, Korankaltim.com. (Redaksi)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *