Kepala Disporparekraf Bontang, Rafida, menjelaskan bahwa penerapan retribusi ini masih dalam tahap sosialisasi dan diproyeksikan mulai berlaku pada 2026. “Tahun ini kami fokus melakukan sosialisasi, sambil mempersiapkan perbaikan fasilitas sesuai masukan DPRD,” ungkap Rafida, Selasa (7/1/2025).
Retribusi ini mencakup biaya parkir bagi pengunjung serta pungutan terhadap pedagang UMKM yang berjualan di area stadion. Namun, wacana tersebut memicu respons beragam dari masyarakat.
Yadi, warga Kelurahan Bontang Baru yang rutin berolahraga di stadion, mengaku mendukung kebijakan ini dengan syarat fasilitas yang ditawarkan setara dengan biaya yang dikenakan. “Kalau memang fasilitasnya bagus, saya setuju. Tapi jangan terlalu mahal, apalagi hanya untuk olahraga,” katanya.
Sebaliknya, Zahra, warga Kelurahan Api-Api, tegas menolak rencana tersebut. Ia menilai fasilitas olahraga semestinya gratis dan dapat diakses oleh semua kalangan. “Kalau harus bayar, lebih baik di tempat lain saja, seperti di Kampung Baru atau Gor PKT. Apalagi kalau fasilitasnya tetap seadanya,” ujarnya.
Polemik ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan kepentingan masyarakat.
No Comments