Memonesia.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji angkat bicara soal tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021. Yang mana saat ini, tengah dijalankan oleh eksekutif dan legislatif.
Politikus Gerindra ini mengungkapkan bahwa beberapa perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim dinilai salah atau keliru oleh pihak inspektorat.
“Beberapa perencanaan menurut inspektorat itu salah atau keliru. Maka sebagai langkah penyelesaian, kita gelar rapat pimpinan dan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelaraskannya,” ungkapnya, Senin (20/11/2023).
Kendati begitu, ia menuturkan bahwa pihak inspektorat telah menengahi permasalahan ini. Dengan catatan, bahwa perencanaan yang dinilai bermasalah atau keliru, harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi untuk perencanaan di murni tahun 2024, perubahan 2024 hingga tahun 2025 serta seterusnya, semua rencana kerja perangkat daerah itu harus disesuaikan dengan bulan yang ada. Yaitu dari bulan Maret-Mei. Itu yang harus kita lakukan untuk ke depan,” jelasnya,
Pasalnya lanjut pria kelahiran Semarang itu, ternyata bulan-bulan sebelumnya terdapat beberapa kesalahan yang ditemukan oleh Inspektorat. Dan, itu diluar prosedur atau aturan yang telah ditetapkan Kemendagri.
“Jadi kemarin itu, ada beberapa perencanaan, yang setelah bulan tersebut (Mei) justru baru dimasukkan pada perencanaan. Sehingga, inspektorat melihat bahwa ini sudah di luar prosedur,” katanya.
Akan tetapi setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, kesalahan itu masih dimaklumi atau diizinkan untuk tahun ini saja. Dengan catatan, 2023 adalah tahun terakhir, dan tidak boleh terulang di tahun depan.
“Tahun ini masih diizinkan (dalam melakukan perencanaan setelah bulan Mei), namun tahun depan sudah harus sesuai dengan tanggal dan bulan yang ada di Kemendagri,” terangnya. (adv)