Prioritaskan Naker Lokal, Perusahaan di Kutim Wajib Serap 60 Persen

KUTIM – Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diwajibkan menyerap hingga 60 persen tenaga kerja lokal. Hal itu telah disepakati Komisi D DRPD Kutim bersama Dinas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum lama ini.

Anggota Komisi D DPRD Kutim Ramadhani mengatakan kesepakatan tersebut dibahas atas dasar aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaranaan ketenagakerjaan.

“Kita sepakati presentasenya 60 persen tenaga lokal, 40 persennya tenaga luar daerah. Tapi setelah satu tahun berdomisi disini tenaga kerja luar kita wajibkan punya KTP Kutim, itu ada juga aturannya di Perda,” tandasnya.

Ramadhani mengaku, pihaknya beserta Pemkab Kutim akan berupaya maksimal dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, sehingga pemenuhan kebutuhan tenaga kerja lokal disetiap perusahaan yang beroperasi di Kutim dapat terpenuhi.

“Setelah kita sepakat angkanya 60 persen, artinya tenaga kerja lokal kita harus dipersiapkan agar sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berencana meningkatkan anggaran untuk Disnakertrans Kutim. Mengingat ada beberapa program tambahan yang masuk dalam penganggaran tahun ini.

“Usulan dari komisi saya anggaran ditembah, karena banyak perencanaan kedepan yang menunggu kita realisasikan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, mengatakan salah satu yang menjadi program prioritasnya adalah mempersiapkan lulusan baru dari SMA maupun SMK untuk diberikan pembekalan keterampilan melalui program pelatihan. Hal itu juga sejalan dengan penerapan kurikulum yang saat ini diterapkan di bidang pendidikan.

“Lulusan SMA dan SMK kita beri pelatihan, suapaya punya bekal keterampilan, entah itu keterampilan menjahit, elektrik, pengelasan dan lain sebagainya menyesuaikan kebutuhan perusahaan,” ujarnya.

Ia juga mengaku, telah melakukan himbauan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim, untuk melakukan perekrutan tenaga kerja melalui Disnakertrans Kutim. Sebab berdasar aturan yang berlaku memang diterapkan prosedur satu pintu.

“Kita sudah komunikasi ke perusahaan-perusahaan, seperti PT KPC, PAMA, PT Indominco Mandiri dan lainnya,” pungkasnya.

Ia menilai akan berdampak baik apabila disetiap perusahaan besar di Kutim dapat menjaring minimal 30 ribu sampai 40 ribu tenaga kerja lokal. “Meskipun tidak sampai 50 ribu, tapi segitu sudah sangat luar biasa, artinya sistem yang selama ini di bangun berhasil,” tutupnya.