BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mengumumkan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara resmi diganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Kota Bontang, Saparudin, menegaskan bahwa perubahan ini tidak menyentuh aspek teknis pelaksanaan, melainkan sebatas penyesuaian istilah antar instansi kementerian.
“Ini murni perubahan istilah karena perbedaan sistem penamaan antara kementerian, tapi Proses dan sistemnya masih sama seperti sebelumnya,” ujar Saparudin, Selasa (6/5/2025).
Meski ada penyesuaian nama, sistem penerimaan tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang sudah dikenal masyarakat. Jalur seleksi seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua tetap diberlakukan.
Hanya saja, beberapa istilah mengalami penyesuaian, salah satunya jalur zonasi yang kini disebut jalur domisili.
“Contohnya, jalur zonasi sekarang disebut jalur domisili, ya secara prinsip tidak berubah, dimana siswa tetap diprioritaskan untuk bersekolah di wilayah tempat tinggalnya,” jelasnya.
SPMB sendiri merupakan bentuk seleksi yang lebih terintegrasi dan mencakup seluruh aspek penerimaan murid baru, yang bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas secara merata.
Kebijakan ini merupakan arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari upaya standarisasi nasional.
Saparudin mengajak masyarakat untuk memahami perubahan ini secara utuh agar tidak terjadi kebingungan saat proses penerimaan siswa berlangsung.
“Tidak ada perubahan signifikan, hanya nama saja yang berganti, sementara aturannya tetap mengedepankan asas pemerataan,” tutupnya. (ADV)
Tidak ada komentar